Pemkab Rohul 'Tumbang' Digugat Mahasiswa. 

Selasa, 27 April 2021 | 21:11:34 WIB
Pemkab Rohul 'Tumbang' Digugat Mahasiswa. i Foto:

Rokan Hulu- 27 April 2021.Mahasiswa Rokan Hulu tergabung dari 19 Mahasiswa penerima beasiswa Rokan Hulu,  Beasiswa Mahasiswa yang pernah di Prakarsai Oleh Bupati Rokan Hulu pada Masa Kepemimpinan Bpk Achmad, dengan tujuan untuk mengangkat jati diri anak Rokan Hulu bisa mendapatkan pendidikan yang bisa di bangga kan dan jadi kader kepemimpinan Rokan Hulu ke depan. 

Mahasiswa Melakukan Gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Yang diwakili oleh : Robi,  Mutiara syafnira putri, Supratama oktio putra, Septiyani geli, sebagai penggugat yang di kuasa kan ke Penasehat Hukum nya BUDIMAN JAYADINATA, S.H., M.H 

Gugatan Mahasiswa ini bermula ketika 2013 ada 19 mahasiswa yang mendapat beasiswa dr pemda rohul, kemudian mereka kuliah di politeknik negeri bandung dan pada tahun pertama beasiswa itu cair, tp di 2014 sampai tamat tak kunjung di cairkan, sampai mereka wisuda, namun sayang setelah wisuda mereka tidak di berikan ijazah, mereke sungguh sedih karena disaat di wisuda teman2 nya mendapat ijazah tp mereka hanya mendapat tempat ijazahnya saja dan isi nya kosong, ternyata di karenakan mereka masih menunggak uang kuliah yg tak di bayarkan pemda rohul

Menurut Kuasa Hukum nya : kami sudah beberapa kali mediasi baik di DPRD, di Dinas pendidikan namun tidak kunjung ada titik temu, kesimpulan di mediasi semua nya sepakat bahwa pemerintah hanya butuh regulasi untuk membayarkannya, ketika ada regulasi (putusan pengadilan) maka akan di bayarkan secepatnya, itu lah sebabnya kita mengajukan gugatan ke PN pasir pengaraian, agar pemerintah ada dasar hukumnya untuk membayarkan Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Rokan hulu

Begitu juga dengan saksi yang kami ajukan, dan saksi yang tergugat (pemda) ajukan semua nya juga sama hanya butuh regulasi (putusan pengadilan) untuk membayarkannya,  ucap BUDIMAN JAYADINATA, S.H., M.H sebagai Kuasa Hukum, dan juga Alumni Mahasiswa Universitas Islam Riau. 

Budiman menyampaikan, Gugatan ini diajukan tanggal 6 November 2020 lalu, di pengadilan negeri pasir pengaraian, dan hari ini Selasa 27 April 2021, telah diputuskan oleh Mahkamah, sebagaimana Hakim menyatakan dalam putusan nya, pemda rohul di nyatakan ingkar janji atau wanprestasi atas mou antara pemda rohul dengan politeknik negeri bandung dan di wajibkan membayar sebesar 3,6 M, tp saya blm tau brp pastinya, soalnya blm pegang putusannya, tp yg saya ingat 3,6 M, ucap kuasa hukum. 

Budiman mengingat kan Pemkab Rokan Hulu  untuk segera menyelesaikan sesuai perintah Mahkamah, agar adik - adik mahasiswa tersebut, bisa menerima ijazah dari universitas nya. (*) 

Rls/Heri Rohul

Tulis Komentar